
Mengapa Abil Sudarman Disebut dalam Aduan No. 068/ADUAN/RW/09/2026 (Edisi Bahasa Inggris)

Tulisan ini menjelaskan mengapa saya menyebut Bapak Abil Sudarman sebagai terlapor T-3 dalam aduan publik saya kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tertanggal 21 September 2026. Ini adalah penjelasan saya, bukan temuan kepolisian maupun putusan pengadilan. Saya tidak menyatakan bahwa ia bersalah atas tindak pidana apa pun. Konteks yang lebih luas ada pada tulisan utama tentang Aduan No. 068.
Mengapa saya melaporkannya
Ia tidak disebut karena sesuatu yang saya katakan pernah ia tulis tentang saya, dan saya tidak menuduhnya melakukan kejadian itu sendiri. Ia disebut karena adanya keterkaitan yang saya minta untuk diperiksa oleh kepolisian.
- Ia tercatat sebagai pembicara pada acara tersebut. Situs web IdeaFest 2026 mencantumkannya, sebagai pendiri ASSAI, dalam sesi berjudul “Beyond Coding: Building a Career AI Can’t Replace” pukul 14.20 sampai 15.20 WIB (Bukti E-1).
- Sebuah keterangan mengaitkan orang yang mencekik saya dengan timnya. Saya menyatakan bahwa, pada acara di Jakarta Convention Center, seseorang yang tidak dikenal mencekik saya. Sebuah tangkapan layar yang saya miliki memuat keterangan yang menyebut orang tersebut sebagai “tim Abil Sudarman”. Saya tidak tahu siapa yang menulis keterangan itu, dan saya tidak melampirkan tangkapan layar tersebut di sini.

Apa yang menurut saya mungkin tercakup oleh hukum
Penganiayaannya sendiri (Pasal 466 KUHP baru) dilaporkan terhadap orang yang tidak dikenal, yang identitasnya saya minta untuk diselidiki oleh kepolisian. Terhadap Bapak Sudarman, saya meminta kepolisian memeriksa apakah orang tersebut bertindak atas perintahnya atau sepengetahuannya, atau apakah ia memberikan kesempatan atau bantuan (Pasal 20 huruf c dan d, serta Pasal 21). Aduan tersebut tidak menyatakan bahwa satu pun dari hal ini telah terbukti.
Seberapa kuat menurut saya hal ini
Penelaahan dalam aduan itu sendiri menilai keterkaitan ini belum terbukti. Keterangan tersebut berasal dari penulis yang tidak diketahui, tidak ada tanggal dan tidak ada video lengkap, dan “tim” seorang pembicara pada sebuah konferensi merupakan konsep yang longgar. Yang sebenarnya dilakukan aduan tersebut adalah meminta keterangan darinya.
Batasan catatan ini
- Ini adalah penjelasan dan pembacaan hukum saya; belum ada otoritas yang membuat temuan.
- Keterkaitan antara orang yang tidak dikenal itu dan Bapak Sudarman bertumpu pada sebuah keterangan tanpa penulis yang jelas, dan saya tidak menyatakan bahwa hal itu benar.
- Tidak ada yang menyatakan di sini bahwa ia mengetahui, memerintahkan, atau menyetujui apa pun.
- Saya bukan seorang ahli hukum, dan tulisan ini bukan nasihat hukum.
Hak jawab dan koreksi
Bapak Abil Sudarman dipersilakan untuk menanggapi, mengoreksi, atau menambahkan konteks, termasuk untuk menyatakan bahwa tidak ada orang seperti itu dalam timnya. Tanggapan yang substantif dapat dimuat bersama artikel ini, dengan penyuntingan hanya demi privasi, keselamatan, dan relevansi. Jika bukti yang andal menunjukkan bahwa suatu pernyataan di sini keliru, saya akan mengoreksinya dan mencatat perubahan tersebut.
#AduanPublik #TerlaporT3 #PerilakuDigital #Acara #CatatanPerkara